Sebulan berlalu sejak aksi pengeroyokan kepada Ade Armando, kini kondisi yang bersangkutan mulai berangsur pulih. Dosen Universitas Indonesia ini mengungkapkan kondisi masa-masa kritis kala dilakukan perawatan di rumah sakit.
Kala itu saat pengobatan Minggu pertama, kata Ade Armando, ia sempat tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, kondisi kepala dan tubuhnya mengalami luka paling parah usai dikeroyok di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Ungkap Kronologis Soal Pengeroyokan, Ade Armando: Kemungkinan Saya Meninggal Dunia
"Minggu pertama itu paling berat. Kepala terganggu. Pusing, muntah, dan tak bisa tidur nyenyak," kata kata Ade dikutip dari akun YouTube Cokro TV, Senin (16/5/2022).
Menurut Ade Armando, kondisinya saat ini sudah mulai membaik, tetapi masih ada luka di tempat khusus yang harus dipulihkan. "Alhamdulillah kondisi saya sudah mulai membaik, tapi memang harus ada yang dipulihkan," ujarnya.
Ade Armando juga mengakui bahwa sasaran massa yang mengeroyoknya kala itu adalah memang bagian kepala dan perutnya. Beruntung, dengan kondisinya yang gemuk, tak ada luka yang membahayakan di bagian perutnya, tetapi ada sedikit luka di bagian kepala.
"Karena kondisi terberat adalah kepala saya. Saya ditendangi itu perut saya. Jadi cerita lucunya, kata dokter karena saya gemuk. Jadi yang ditendang itu lemak di perut saya. Ternyata ada untungnya gemuk ya," ujarnya sembari tertawa.
Dengan kondisinya sekarang ini, Ade Armando pun bersyukur karena Allah masih memberikan dirinya umur yang panjang. "Saya bersyukur kepada Allah masih bisa dilindungi dari kejadian kemarin itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lebih dulu 6 tersangka pelaku pengeroyokan Pegiat Media Sosial Ade Armando. Tak butuh waktu lama, satu per satu pelaku berhasil ditangkap. Hingga saat ini total sudah ada 7 pelaku yang ditangkap serta ditetapkan menjadi tersangka.
Ketuju pelaku itu ialah Komarudin, Muhammad Bagja, Dhia Ulhaq, Abdul Latif. Kemudian, pelaku di luar daftar pengejaran ialah Arif Pardiani, Abdul Latif, Markos Iswan, Alfikri Hidayatullah. Sementara itu, dua pelaku lainnya bernama Abdul Manaf dan Ade Purnama masih dilakukan pengejaran.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: