Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeberkan kronologi Ustaz Abdul Somad tak bisa masuk Singapura. Lalu sempat ditahan dan akhirnya dideportasi.
Diketahui, Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura melalui pelabuhan TPI Batam Center, Kepulauan Riau.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membeberkan kronologi Ustaz Abdul Somad tak bisa masuk Singapura.
Baca Juga: Singgung Soal Bom Bunuh Diri hingga Jin Kafir, Singapura Ungkap 3 Alasan Cekal UAS
Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas, Ditjen Imigrasi, Hantor Situmorang, kepada wartawan.
Senin, 16 Mei 2022Pukul 12.50 WIB
UAS berangkat dari Batam ke Singapura bersama keluarganya SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM menggunakan MV. Brilliance of Majestic.
Setiba di Singapura UAS dan rombongan ditolak oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA).
Mereka ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
“Dan sampainya di Singapura, oleh otoritas Imigrasi Singapura dilakukan pemeriksaan dan mereka ditolak untuk masuk ke Singapura,” sebut Hantor Situmorang dalam rekaman video dari Ditjen Imigrasi seperti dilihat Selasa (17/5/2022).
Hantor Situmorang mengatakan alasan penolakan itu adalah wewenang Singapura.
Dia menambahkan bahwa semua dokumen Imigrasi UAS dan rombongan sudah memenuhi aturan Imigrasi RI.
“Mereka secara imigrasi Indonesia mereka tidak ada persoalan dengan dokumen keimigrasian,” kata dia lagi.
Senin 16 Mei 2022Pukul 18.10 WIB
UAS dan rombongan kemudian pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Majestic Pride dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura pada hari yang sama. UAS tiba di Pelabuhan TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB.
Sementara itu, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon angkat suara terkait Ustad Abdul Somad (UAS) yang dideportasi oleh Singapura.
Menurutnya, tindakan pemerintah Singapura tersebut sangat menghina warga negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitternya dikutip Pojoksatu.id, Selasa (17/5/2022).
“UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama intelektual. Kejadian ini penggunaan,” tulisannya.
Menurutnya, peristiwa dialami UAS tanpa penjelasan dari pihak Pemerintah Singapura dalam hal ini Imigrasi.
“Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS seperti itu termasuk “deportasi” tanpa penjelasan,” ujarnya.
Dia pun meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tidak lepas tangan.
Fadli Zon meminta agar KBRI berkomunikasi dengan pihak Singapura.
Itu untuk menjelaskan duduk perkara UAS dideportasi dari negara tetangga tersebut.
“Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini dan tidak lepas tangan,” tegas Fadli Zon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: