Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Sita MINI Cooper Hingga Lamborghini Tersangka Kasus Evotrade

        Bareskrim Sita MINI Cooper Hingga Lamborghini Tersangka Kasus Evotrade Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari pimpinan robot trading Evotrade dengan tersangka Anang Diantoko. Polisi menyita sejumlah mobil mewah hingga uang tunai Rp20,96 miliar dari Anang.

        "Adapun barang bukti yang di sita dari Saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, kemudian yang kedua ada 1 unit mobil MINI Cooper berserta BPKP. Kemudian 1 mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, kemudian satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB, kemudian 1 unit mobil Harley-Davidson jenis road glide," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

        Selain itu pihak Polri juga menyita satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang. Lalu tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening bank dengan total senilai Rp20,96 milir," sambung Gatot.

        Gatot mengatakan, berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lain. Polisi masih melengkapi kelengkapan berkas tersebut.

        "Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujarnya.

        Baca Juga: BHMS Raih Pendapatan Rp1,7 Triliun di 2021

        Dia mengatakan, berkas perkara lima tersangka trading Evotrade lainnya, yaitu AKA, B, DES, MS, dan AM, sudah lengkap atau P21. Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 26 April lalu.

        "Update terkait Evotrade terkait dengan penanganan kasus Evotrade saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, kemudian DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa 26 April 2022," tuturnya.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: