Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Politikus PKS: Jangan Lecehkan Negara Ini!

        Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Politikus PKS: Jangan Lecehkan Negara Ini! Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VIII DPR sekaligus politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Pemerintah Indonesia diminta tidak membiarkan setiap perwakilan asing melecehkan norma dan nilai yang berlaku di negara ini.

        Politikus PKS itu pun mendukung upaya pemerintah menegakkan kedaulatan negara ini dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengkampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga di negara ini.

        Baca Juga: Kecam Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Anwar Abbas: Tidak Menghormati Negara Republik Indonesia!

        "Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukkan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia," tegas Bukhori melalui keterangan yang diterima Minggu (22/5/2022).

        Bukhori mengatakan konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

        "Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius," terangnya.

        Baca Juga: Kedubes Inggris Pasang Bendera LGBT di Indonesia, Pengamat: Tidak Sensitif dan Ciptakan Kegaduhan!

        Selain menyimpang dari ajaran agama, kata Bukhori, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.

        "Penolakan mereka dapat dipahami, karena selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS," tandas politisi PKS itu.

        Bukhori mengatakan propaganda LGBT yang masif belakangan ini kian membuktikan bahwa alasan sikap keberatan F-PKS terhadap pengesahan RUU TPKS yang kini menjadi UU TPKS menjadi sangat masuk akal.

        Padahal sejak awal F-PKS bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu penyimpangan seksual.

        Baca Juga: GMPI: Tindakan Kedubes Inggris yang Kibarkan Bendera LGBT Tidak Menghormati Pancasila

        "Namun sangat disayangkan itikad baik kami untuk merumuskan RUU TPKS yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur tentang perilaku seksual berbasis kekerasan, melainkan juga yang berbasis kebebasan (zina) dan penyimpangan tidak diakomodasi," ungkapnya.

        Meskipun begitu, lanjut Bukhori, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

        "Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT," ujarnya. Kedua, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual.

        Baca Juga: MUI pun Tidak Terima dengan Sikap Kedubes Inggris yang Naikkan Bendera LGBT: Melawan Norma!

        RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak 2019 dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional.

        "Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: