Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Kesadaran Bahaya Rekam Jejak Digital melalui Webinar Bareng Legislator

        Tingkatkan Kesadaran Bahaya Rekam Jejak Digital melalui Webinar Bareng Legislator Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rekam jejak digital adalah jejak data yang dibuat oleh pengguna dan ditinggalkan saat menggunakan perangkat digital melalui situs web, media sosial, email, data profil, dan lainnya.

        Data yang ditinggalkan dapat menjadi boomerang bagi pengguna suatu saat nanti, jika disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

        Oleh sebab itu, Komisi 1 DPR RI dan APTIKA Kominfo melaksanakan webinar Ngobrol Bareng Legislator, dengan tema “Waspada Rekam Jejak Digital”, agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya mengenai bahaya rekam jejak digital. (26/5).

        Salah satu bahaya rekam jejak digital adalah semua data pribadi yang kita pakai bisa diperjual belikan dan berujung disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Gianluigi Christoikov, selaku CMO of Majelis Lucu Indonesia mengatakan, perlu kehati-hatian ketika ingin menjual barang teknologi karena jika tidak hati-hati akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,

        “Jika kalian ingin menjual gadget atau barang-barang teknologi, pastikan kalian sudah menghapus semua datanya, pastikan itu sudah di reset. Kegiatan tersebut digunakan untuk meminimalisir kejadian pencurian data”. Ucapnya.

        Kemajuan teknologi bergantung pada pribadi dalam pemakaiannya, jika kita memakainya dengan pintar akan menjadi keuntungan bagi kita semua,

        “Pastikan kalian bertanggung jawab terhadap apapun yang kita lakukan di media sosial, contohnya jika kalian memposting suatu hal di 2020, pastikan postingan tersebut bisa dipertanggung jawabkan di 2023”. Ucap Gianluigi.

        “Penguasa sebenarnya dalam penggunaan dunia digital ada pada diri kita sendiri, oleh karena itu perlu adanya pembatasan yang kita terapkan dalam penggunaan tersebut, jangan sampai tidak berpikir terlebih dahulu dalam membuat postingan ataupun menyebarkan data pribadi”. Ucap A. Rizki Sadig, selaku Komisi 1 DPR RI.

        Disamping peliknya permasalahan data pribadi, dalam 2 tahun terakhir pemerintah terus berupaya membuat dan menghadirkan Undang-Undang Data Pribadi yang bisa menjangkau seluruh komponen.

        Komisi 1 DPR RI, A. Rizki Sadig mengatakan, “Kita perlu mempunyai UU Data Pribadi tersebut, sebagai solusi karena makin banyaknya kebocoran data pribadi, banyak yang terjebak dalam persoalan pinjol, dan masalah lainnya yang cukup kompleks.

        UU Data Pribadi ini minimal harus menjadi payung hukum bagi Indonesia dalam perkembangan teknologi yang begitu pesat”. Ucapnya 

        Lanjut, A. Rizki Sadig berpesan pada kita semua bahwa, dalam penggunaan media sosial diperlukan adanya kesadaran untuk berhati-hati dan bijak dalam penggunaannya. 

        “Jadilah seorang pengguna media sosial yang bijaksana, yang meng-upload konten-konten yang produktif, yang bisa menjaga kehormatan diri sendiri maupun lingkungan terdekat, yang kiranya dalam jangka waktu panjang tidak menjadi masalah”. Ucapnya dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: