Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PUPR Alokasikan Rp80,48 Triliun untuk Belanja Produk Lokal

        PUPR Alokasikan Rp80,48 Triliun untuk Belanja Produk Lokal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2022 merencanakan sekitar Rp80,48 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 105,7 triliun digunakan untuk belanja produksi dalam negeri.

        “Ini terus dimonitoring, tercatat tanggal 25 Mei 2022 lalu angka ini sudah terlampaui," KataSekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam Temu Bisnis Tahap III Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri di Jakarta, kemarin.

        Adapun acara tersebut merupakan bagian dari memastikan belanja negara yang digunakan khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur yang dipakai adalah produk-produk dalam negeri.

        "Acara ini juga salah satu upaya kita bersama mendetailkan apa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam acara evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu," Jelasnya.

        Ia juga kembali mengingatkan arahan Presiden Jokowi bahwa komitmen pemanfaatan produksi dalam negeri minimal sebesar Rp400 triliun, yakni sebanyak Rp200 triliun dari APBN dan Rp200 triliun dari APBD. 

        "Untuk itu kita melihat bahwa arahan Presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya," tutur Zainal.

        Baca Juga: Jokowi Minta Pengusaha Kecil Tidak Dipersulit Masuk ke E-Katalog

        Ia juga mengingatkan bahwa setiap kementerian atau lembaga dan Pemda dilarang belanja impor atas barang yang sudah ada produksi dalam negerinya, serta mendorong semua produsen dalam negeri untuk terdaftar di katalog pengadaan pemerintah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: