Konversi lahan pertanian baik antar komoditas maupun antar sektor merupakan fenomena normal yang terjadi seiring dengan kemajuan pembangunan.
Melansir laman Palm Oil Indonesia pada Kamis (2/6/2022), meskipun Undang-Undang No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman memberikan kebebasan bagi petani untuk memilih komoditas yang ditanam, konversi lahan pangan utama yakni lahan padi yang luas dapat mengancam penyediaan beras nasional.
Baca Juga: Kebijakan Pajak Naik, Segini Proyeksi Ekspor Sawit Indonesia Hingga Tutup 2022
Perkembangan luas kebun sawit di Indonesia yang hampir seluruhnya berada di luar Pulau Jawa ternyata tidak mengurangi luas areal padi. Data Kementerian Pertanian (2015) yang dirangkum PASPI mencatatkan bahwa areal pertanian padi di luar Pulau Jawa justru cenderung meningkat.
"Sebaliknya lahan padi di Pulau Jawa, justru menunjukkan kecenderungan yang menurun akibat konversi ke sektor non pertanian seperti sektor industri, infrastruktur dan perumahan. Namun secara keseluruhan luas areal padi nasional masih relatif stabil pada sekitar 13 juta hektar dengan kecenderungan yang meningkat," catat laman Palm Oil Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Harga Sawit Masih Turun? Penjelasan Dinas Perkebunan: Pasar CPO Belum Normal
Dengan data tersebut menunjukkan bahwa perluasan kebun sawit di luar Pulau Jawa secara keseluruhan tidak mengurangi luas areal tanaman padi.
"Tentu saja, pada level daerah/lokal terjadi konversi areal pertanian padi menjadi areal non padi termasuk untuk sawit rakyat karena petani merasa lebih menguntungkan mengembangkan usaha non padi," catat laman Palm Oil Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: