- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Sukses Implementasikan GCG, WSBP Masuk Top 50 Mid Cap IICD Corporate Governance Awards 2022
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan perusahaan sesuai praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang bersifat transparan, akuntabel, bertanggung jawab, mandiri, serta sesuai dengan prinsip kewajaran dan kesetaraan.
Berkat hal tersebut, WSBP berhasil mendapatkan Penghargaan Top 50 kategori Mid Capitalization (Mid Cap) Public Listed Company 2022 yang diberikan oleh The 13th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance Awards.
Penghargaan ini diberikan kepada emiten-emiten yang telah mengimplementasikan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) pada tahun sebelumnya dan tidak terkait kasus serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip GCG.
Adapun pengunaan metode penilaian berdasarkan Asean CG Scorecard. Hasil penilaian terhadap seluruh emiten ini dipaparkan oleh James Simanjuntak setelah pembukaan The 13th IICD Corporate Governance Awards.
Baca Juga: WSBP Optimis Kinerja Pulih Pasca Restrukturisasi Keuangan
Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, menyatakan penghargaan ini menunjukan bahwa WSBP berkomitmen dalam mengembangkan bisnis sesuai dengan prinsip environmental, social, dan governance (ESG).
“Kami sangat mengapresiasi adanya pencapaian perusahaan dalam bidang GCG ini. Prestasi Ini menjadi momen yang baik untuk WSBP dapat terus meningkatkan implementasi GCG di lingkungan perusahaan. Tentunya dukungan dari Manajemen dan seluruh Insan WSBP menjadi faktor yang mendorong hasil GCG yang baik,” kata Asep.
Baca Juga: Implemetasikan GCG, SIG Raih Penghargaan Kategori Best Right of Shareholders
Selain itu, WSBP juga memastikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dapat berjalan dengan baik di seluruh operasional perusahaan.
Di samping langkah pencegahan dan peningkatan sistem GCG, WSBP juga membuka saluran Whistle Blowing System (WBS). Lingkup WBS mencakup pengaduan korupsi, suap, konflik kepentingan, kecurangan, penyimpangan atas laporan keuangan, serta pelanggaran hukum dan peraturan lain yang relevan.
"Seluruh laporan yang diterima oleh tim WBS akan ditindaklanjuti dengan seksama oleh manajemen. WSBP juga menjamin kerahasiaan data pelapor," tutup Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: