Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA. Ruhut Sitompul mengeklaim dirinya sama sekali tidak rasis dengan orang Papua.
Ruhut juga mempertanyakan kewenangan pelapor, yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.
Baca Juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan SARA Ruhut Sitompul
"Polisi, kan, pintar, jangan dilawan, jangan didikte. Polisi kan hebat. Dia (Mega) saja itu yang mengatakan rasis orang Papua. Legal standing-nya di mana. Itu orang omong doang. Dia bukan ahli hukum," kata Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Menurut Ruhut, Mega melaporkan dirinya hanya mencari popularitas. "Itu orang mau cari popularitas," ujar Ruhut lantas tertawa.
Eks Politikus Demokrat itu pun memilih enggan berkomentar jauh terhadap pelaporan Mega. Sebab, kata dia, dirinya tak pengin ikutan bodoh dengan Mega. "Ngapain saya respons, kalau saya mau komentar, saya juga ikut geblek. Biarkan saja," pungkas Ruhut Sitompul lantas tertawa.
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega. Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.
"Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini," kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).
Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya. Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter. Unggahan itu kemudian dilaporkan Mega ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum