Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Polda Metro Jaya akhirnya menguak kasus Ruhut Sitompul terkait pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Nihilnya Sponsor BUMN di Formula E: Sejak Awal Anies Dikucilkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi dan kapan pemanggilan Ruhut Sitompul.
"Kalau soal itu (pemanggilan Ruhut, red), nanti saya update," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6).
Kombes Zulpan juga enggan merinci kepastian waktu pemanggilan Ruhut Sitompul di Polda Metro Jaya.
Sebab, penyidik belum memberi perkembangan kasus tersebut hingga sekarang.
"Nanti disampaikan," tegasnya.
Menurutnya, jika sudah ada perkembangan, pihaknya akan segera mengungkap kasus tersebut.
Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan Mega MS Keliduan alias Mega terkait unggahan meme Anies Baswedan di Twitter-nya.
Baca Juga: Viral Foto Anies Bareng Pembalap Formula E, Giring Dimana Ya?
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul yang teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Atas perbuatannya, Ruhut Sitompul diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar