Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kali Ini Nggak Bahas Formula E, Orang PSI 'Senggol' Anies Baswedan soal Kebijakan PBB: Cuma Diganti Angka Saja!

        Kali Ini Nggak Bahas Formula E, Orang PSI 'Senggol' Anies Baswedan soal Kebijakan PBB: Cuma Diganti Angka Saja! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak inovatif terkait insentif atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

        "Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," ucap Anggara di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

        Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI itu menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya.

        Kebijakan insentif itu juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.

        Dia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi.

        "Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," terang dia.

        Baca Juga: Anies Baswedan Emang Paling Jago Bikin Pembencinya Kelojotan! Satire Berkelas Soal Formula E: Saya Minta Maaf…

        Anggara juga mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

        "Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," tuturnya.

        Sebelumnya, insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

        Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

        "Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," terang Anies.

        Sebelumnya, kebijakan serupa dilakukan pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

        Baca Juga: “Satire Komisaris”, Geisz Chalifah: Nggak Lama Lagi Ada Video Harun Masiku Dukung Anies Baswedan!

        Setelah Ahok tidak menjadi gubernur, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang salah satu isinya pada Pasal 4A yang membatasi pembebasan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2019.

        Kemudian, pada 2020 Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus pasal 4A pada Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

        Dengan demikian, kebijakan PBB gratis rumah DKI dilanjutkan lagi pada 2020.

        Tahun ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 soal PBB rumah gratis dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: