Laporan terhadap Roy Suryo Berlanjut, Kuasa Hukum Tegaskan Caption Cuitan Murni Kritik Sosial
Laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo masih terus berlanjut.
Hingga saat ini, terdapat dua laporan yang melibatkan praktisi telematika dan informasi itu. Laporan pertama diajukan kepada Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha. Sementara laporan kedua tercatat di Polda Metro Jaya dengan dugaan pelecehan terhadap umat Buddha lantaran Roy Suryo turut menyebarkan meme.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan hak pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga: Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
"Silakan saja [dilaporkan], itu hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Karena sudah dilaporkan, sepenuhnya kita serahkan kepada Polri," ujar Pitra saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (21/6/2022).
Meski demikian, Pitra mengatakan pihaknya telah lebih dulu membuat pelaporan soal perkara meme yang dimaksud. Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang dikatakan sebagai akun yang pertama menyebarkan meme tersebut. Pitra berharap laporan dari sisinya akan lebih dulu diproses oleh pihak berwenang.
Pitra juga menegaskan bahwa Roy Suryo tidak memiliki intensi untuk menghina golongan apa pun melalui meme yang ia unggah sebelumnya.
"Roy sedikit pun tidak ada niatan untuk menghina salah satu agama maupun golongan di Indonesia. Caption beliau itu adalah murni kritik sosial," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: