Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pendaftaran ulang bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang. Dedi menyebutkan sejak tahun 2015 hingga hari ini 22 Juni 2022, Kominfo telah menerima setidaknya 4.540 PSE. Dari jumlah tersebut terdapat 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Namun, dikutip dari laman resmi PSE Kominfo, aplikasi Facebook, WhatsApp, Google hingga Twitter belum terdaftar. Saat dikonfirmasi, Dedi mengatakan bahwa untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini Rabu (22/6/2022) usdah terdapat 68 aplikasi maupun situs termasuk Tiktok dan Linktree.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Terus Ingatkan Platform Domestik dan Asing Segera Lakukan Pendaftaran PSE
"Setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar ya, yang melakukan pendaftaran," kata Dedi saat dikonfimasi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (22/6/2022).
Meski begitu, Dedi menyatakan bahwa kemungkinan platform, aplikasi, hingga situs asing lainnya saat ini sedang melakukan proses pendaftaran. Di samping itu, Dedi mengungkapkan untuk PSE domestik besar sudah banyak yang melakukan pendaftaran, seperti Bukalapak hingga GoTo.
"Kemudian yang domestik yang nasional yang besar ya, ada beberpaa yang sudah melakukan pendaftaran di antaranya Bukalapak, Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan Gojek. GoTo-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran. Ada juga Traveloka, JNT, dan OVO. Itu yang besar-besar yang sudah melakukan pendaftaran," jelasnya.
Baca Juga: Dorong Startup Digital, Menkominfo Perhatikan Tiga Aspek Tata Kelola
Disinggung terkait aplikasi yang tidak mendaftar hingga batas terakhir pendaftaran pada 20 Juli 2022, Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemblokiran. Namun, menurut Dedi sebelum dilakukan pemblokiran layanan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengawas sektornya.
"Kominfo akan melakukan identifikasi kepada PSE, selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait yang mengampu sektor PSE tersebut. Kemudian PSE yang belum mendaftar untuk memberikan alasan kenapa tidak mendaftar ulang, jika tidak memberi alasan maka Kominfo akan melakukan pemblokiran layanan," ungkap Dedi.
Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas