Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Kominfo Terus Ingatkan Platform Domestik dan Asing Segera Lakukan Pendaftaran PSE

Kementerian Kominfo Terus Ingatkan Platform Domestik dan Asing Segera Lakukan Pendaftaran PSE Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengingatkan untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Penyesuaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

"Kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh platform, aplikasi, ataupun situs internet," kata Dedi di Kantor Kementerian Kominfo, pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Dorong Startup Digital, Menkominfo Perhatikan Tiga Aspek Tata Kelola

Sesuai peraturan tersebut, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;

5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan

6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Baca Juga: Kominfo Sediakan Stimulus Pelatihan Digital Demi Kembangkan Ekosistem Startup

Dedi mengungkapkan hingga batas akhir pendaftaran masih banyak PSE yang belum melakukan pendaftaran maka akan diberikan sanksi tegas pemblokiran. Namun, menurut Dedi sebelum dilakukan pemblokiran layanan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengawas sektornya.

"Kominfo akan melakukan identifikasi kepada PSE, selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait yang mengampu sektor PSE tersebut. Kemudian PSE yang belum mendaftar untuk memberikan alasan kenapa tidak mendaftar ulang, jika tidak memberi alasan maka Kominfo akan melakukan pemblokiran layanan," ungkap Dedi.

Sejak tahun 2015 hingga hari ini 22 Juni 2022, Kominfo telah menerima setidaknya 4.540 PSE. Dari jumlah tersebut, terdapat 4.472 dari domestik dan 68 PSE asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: