Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU IKN Beri Kepastian Hukum Presiden Selanjutnya Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

        UU IKN Beri Kepastian Hukum Presiden Selanjutnya Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, dasar hukum pembangunan IKN sudah ditetapkan sebagai mana tertuang dalam UU No 3 Tahun 2022, yang artinya setiap pemimpin berkewajiban untuk tunduk dan melanjutkan instruksi UU tersebut.

        “Dasar hukum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah UU No 3 Tahun 2022. Keberlanjutan IKN tentu berpijak pada keberadaan UU IKN," kata Ferdian saat dihubungi, Kamis (23/6)

        Menurut Ferdian, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap akan berjalan, meski nanti ada pergantian presiden. Sebab, pembangunan IKN sudah memiliki payung hukum.

        "Pemerintah sebagai pelaksana UU tentu tunduk dengan UU tersebut,” ujar Ferdian 

        Meski begitu, kata dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta itu, sebagai produk hukum, UU IKN ini memiliki peluang untuk di rubah tergantung sejauh mana produk UU itu memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.

        “UU merupakan produk hukum dan produk politik. Artinya, secara hukum norma dalam UU IKN sangat terbuka untuk di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ibu kota Nusantara akan tetap dibangun, meskipun banyak pihak meragukannya. Sebab, kata Jokowi, sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal itu sekaligus menjawab keraguan publik soal pembangunan IKN. 

        "Sekarang telah kita eksekusi dan ada backup UU-nya, yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jadi, kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, UU-nya sudah ada. Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan atau tidak. Lho sudah ada UU-nya didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara pembukaan Kongres XXXII dan MPA XXXI St Thomas Aquinas Tahun 2022, Rabu (22/6/2022).

        Dikatakan Presiden, gagasan pemindahan ibu kota sudah lama tercetus. Ide pemindahan ibu kota itu selalu muncul di setiap kepemimpinan presiden, karena beban Pulau Jawa dinilai sudah terlalu berat.

        "Karena apa? memang logikanya, itung-itungannya memang harus pindah. Yang pertama, Pulau Jawa itu bebannya terlalu berat. Satu dari sisi populasi, 56 persen populasi Indonesia, 270 juta, itu ada di Pulau Jawa, 56 persen. 149 juta ada di Jawa, di Pulau Jawa. Padahal kita memiliki 17 ribu pulau. Satu pulau diisi 56 persen dari penduduk kita sehingga bebannya Jawa ini berat sekali," ucapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: