Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022

        Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022 Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan spirit otonomi daerah pada kegiatan Apel Komandan Satuan (AKS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Terpusat Tahun Anggaran 2022.

        Pada kesempatan itu, Mendagri memberikan ceramah yang berjudul "Penggunaan Kebijakan Otonomi Daerah dalam Menghadapi Tahun Politik" secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

        Baca Juga: Mendagri Harap Kadin Dapat Jadi Mitra Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

        Mendagri menegaskan, spirit otonomi daerah adalah memberikan sebagian kewenangan kepada daerah agar bisa berkreasi. Serta mengembangkan potensi yang ada di daerahnya masing-masing untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

        Mendagri juga menyampaikan tujuan tersebut belum tercapai terutama di tingkat kabupaten/kota karena masih banyak yang bergantung dari transfer pemerintah pusat.

        Baca Juga: Mendagri Janji Akan Tindak Lanjuti ADR/ART Kadin Jadi Keppres

        "Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Ini salah satu mohon dukungan dari rekan-rekan TNI, karena rekan-rekan TNI adalah rekan-rekan Dandim, Pangdam, Danrem adalah pimpinan atau bagian dari Forkopimda, teritorial, kepala Forkopimda-nya adalah kepala daerah. Ya kita melihat bahwa perlu ada dukungan, perlu ada dukungan daerah-daerah ini agar mereka memiliki kemampuan kreasi inovasi untuk membangun," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

        Mendagri menambahkan, tujuan dari otonomi daerah adalah kemandirian fiskal. Mendagri mengkategorikan ada tiga kelompok daerah dilihat dari kemampuan fiskalnya.

        Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi daripada transfer dari pusat. Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang, ditandai dengan proporsi PAD yang imbang dengan transfer dari pusat. Ketiga, kapasitas fiskal rendah, yang ditandai dengan PAD yang lebih rendah daripada transfer dari pusat.

        "Jadi kalau transfer pemerintah pusat lambat atau ada kapasitas fiskal di tingkat APBN pendapatan kita tidak sesuai target misalnya, dan harus dilakukan rasionalisasi dikurangi baik kementerian/lembaga ataupun daerah-daerah. Daerah-daerah ini akan berdampak programnya tidak akan jalan," terangnya.

        Baca Juga: Mendagri Ajak KADIN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

        Mendagri menjabarkan fakta, saat ini di tingkat kabupaten/kota baru 6 kabupaten/kota yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat dan 19 kabupaten/kota hampir setara jumlahnya antara PAD dengan transfer dari pusat.

        Sementara itu, 477 kabupaten/kota lainnya masih bergantung dari transfer pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Mendagri mengimbau dengan adanya spirit otonomi daerah bisa membuat daerah lebih berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

        Baca Juga: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box

        "Mohon betul peran daripada teman-teman kepala satuan di wilayah teritorial itu betul-betul bisa mendampingi dan memberikan (leadership), tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan kepala daerah, dan dia harus dibangkitkan dimotivasi didorong agar mereka bisa melaksanakan tugasnya untuk berkreasi," tandas Mendagri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: