Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwidjono Respons Begini

        Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwidjono Respons Begini Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sahlan Alboneh, kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terpidana suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang juga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi anak buah Mardani H Maming, menyesalkan pernyataan Ahmad Iriawan, kuasa hukum Mardani yang tak lengkap mengutip pernyataannya terkait aliran dana Rp89 miliar dalam menyampaikan keterangan bakal melakukan praperadilan terhadap KPK. 

        "Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja," terang Sahlan dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022). 

        Baca Juga: Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

        Menurut Sahlan, kalimat itulah yang disesalkannya, karena pernyataannya yang lengkap terkait pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp89 miliar tidak seperti itu. 

        "Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani," ujar Sahlan. 

        Baca Juga: Politikus PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Penyidikan Kami Berdasarkan Bukti

        Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

        Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP. 

        "Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan," kata Sahlan. 

        Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan. 

        Baca Juga: Mardani Maming Mengaku Dikriminalisasi, KPK Cuma Minta Kooperatif

        "Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini," kata Sahlan. 

        Sebelumnya, Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulisnya menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming dalam penyidikan kasus suap pengalihan IUP Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani masih menjabat Bupati. 

        Baca Juga: Reaksi Keras PWNU Soal Pencekalan Mardani H Maming: Tak Ada Kaitan dengan Organisasi NU!

        Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana. 

        "Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022) kemarin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: