Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Apartemen Kempinski Residence Jakarta Pusat yang informasinga ditempati oleh Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.
Dalam penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita beberapa barang berupa berkas-berkas yang ditemukan di apertemen ditempati Bendum PBNU itu.
Baca Juga: Tanggapi Soal Duet Anies dan Ganjar, Ruhut Sitompul: Ini Surya Paloh Ngomong Kok Ngalor Ngidul?
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat Mardani H Maming
menjadi Bupati pada periode 2010-2018 yang lalu.
Selanjutnya, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan ini mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dirinya di tetapkan sebagai tersangka oleh KPM
Sementara Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebutkan, bahwa penetapan kliennya sebagai tersengka oleh KPK terdapat sejumlah keganjilan
Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022 kemarin
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
Baca Juga: Beli Pakai PeduliLindungi, Kebijakan Minyak Goreng Curah Ribet, Tokoh NU: Tak Semua Punya Android
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” ujar Irawan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar