Kredit Foto: BI
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 21-22 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
Selain mempertahankan BI Rate, bank sentral juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur BanK Indonesia pada 21 dan 22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen, dan Suku bunga Landing Facility sebesar 6,5 persen,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga memperluas kebijakan insentif serta sejumlah langkah strategis lainnya untuk mendorong aliran masuk investasi portofolio asing. Langkah itu ditempuh guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing, serta meningkatkan likuiditas sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan.
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang dirancang secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Selain memperkuat nilai tukar rupiah, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen dengan deviasi ±1 persen pada 2026 dan 2027.
Baca Juga: SMF Nilai Kenaikan BI Rate Bisa Tarik Investor Asing dan Perkuat Rupiah
Baca Juga: SMF Desak BI Lebih Agresif, BI Rate Diproyeksi Tembus 6,75% Akhir 2026
Di sisi lain, BI menegaskan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kebijakan makroprudensial yang longgar akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan difokuskan pada perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran guna menopang aktivitas ekonomi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: