Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang perdana praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), ditunda hingga 29 Juli 2026 setelah pihak termohon dan turut termohon tidak menghadiri persidangan. Penundaan diputuskan hakim tunggal I Ketut Darpawan karena para pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sidang.
Pihak yang tidak hadir dalam persidangan meliputi Polda Metro Jaya selaku termohon, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tim jaksa penuntut umum sebagai turut termohon. Ketidakhadiran mereka terjadi baik secara langsung maupun melalui sambungan daring, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama satu pekan dan menjadwalkan kembali persidangan pada 29 Juli 2026. Agenda sidang berikutnya masih akan diawali dengan pemeriksaan permohonan yang diajukan Roy Suryo.
Praperadilan ketiga ini berfokus pada permohonan rehabilitasi serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp210 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Baca Juga: Soal Mengulur Waktu, Ini Jawaban Pihak Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan. Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan menyatakan proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak sah. Sementara itu, praperadilan kedua yang menguji keabsahan status tersangkanya ditolak seluruhnya oleh hakim.
Melalui praperadilan ketiga ini, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta pengadilan mengabulkan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi yang dinilai menjadi hak kliennya setelah adanya putusan pada praperadilan pertama. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 Juli 2026 setelah para termohon kembali dipanggil untuk hadir di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: