Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur, Ferdinand Tegas: Penistaan Agama!

        Soal Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur, Ferdinand Tegas: Penistaan Agama! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdinand Hutahaean ikut merespons soal kasus yang menjerat Roy Suryo terkait meme stupa borobudur yang diedit mirip Jokowi.

        Menurut mantan politisi Partai Demokrat tersebut, perbuatan Roy Suryo tersebut bisa dijerat UU ITE lantaran telah menyebarkan berita bohong.

        "Dalam penilaian saya, Roy Suryo patut disangka menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Karena tidak ada 1 pun patung Stupa Budha berwajah mirip Jokowi," cuitnya melalui akun twitter @ferdinandHutah4.

        Selain itu, Ferdinand juga mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo juga berpotensi masuk ke dalam ranah penistaan agama.

        "Ini Hoax yang juga patut diduga perbuatan penistaan agama. Ini bukan soal wajah Jokowi, tapi hoax," ungkapnya.

        Baca Juga: Isu Cengkaraman Oligarki Menyeruak, Refly Harun Sebut dengan Kondisi saat Ini Anies Baswedan Tidak Punya Banyak Pilihan

        Sementara itu, status penanganan kasus Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo sudah memasuki tahap penyidikkan.

        "Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

        Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

        Baca Juga: Eks “Tangan Kanan” Ahok dan Pentolan PSI Membelot Dukung Anies Baswedan, Refly Harun Sampaikan Pertanyaan yang Nggak Main-main, Simak!

        "Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.

        Sebelumnya, Roy Suryo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

        Fitroh Nurikhsan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: