Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Wakilnya Anies Tegaskan: Tidak Akan Membebani Warga!

        Terkait Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Wakilnya Anies Tegaskan: Tidak Akan Membebani Warga! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi kritik beberapa pihak mengenai kebijakan perubahan 22 nama jalan di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih akan diberlakukan sampai saat ini.

        Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa sejauh ini, keputusan tersebut masih berlaku dan belum ada rencana perubahan nama sebagaimana sebelumnya.

        Baca Juga: Siapa Sangka Duet Prabowo-Anies Sukses Digulingkan Oleh Pasangan Ini

        "Sampai hari ini, keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang sudah diubah. Sampai hari ini tidak berubah," kata Riza saat diwawancarai, Rabu (6/7/22).

        Kendati demikian, Riza memahami bahwa terdapat beberapa warga yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Riza menilai, beban yang dipikul masyarakat akibat kebijakan pihaknya adalah perubahan administrasi kependudukan dan kepemilikan.

        "Ya, tentu kami memahami, mengerti beberapa warga yang menolak ada perubahan karena mungkin dirasa jadi repot harus mengganti ada biaya," kata Riza.

        Riza memaparkan, penamaan baru di beberapa wilayah, dilakukan untuk menghormati para tokoh bersejarah di tataran Betawi. Hal tersebut juga bertujuan untuk memperkenalkan tokoh Betawi ke generasi berikutnya, kata Riza.

        Riza juga mengungkapkan bahwa perubahan administrasi tidak diwajibkan dilakukan sesegera mungkin. Dia mengatakan, pengurusan berkas-berkas kependudukan bisa dilakukan berbarengan dengan pembaruan yang dilakukan dikemudian hari.

        "Akibat itu memang perlu ada perubahan identitas KTP, KK, STNK, BPKB bahwa sertifikat dan lain-lain. Namun demikian semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja. Umpamanya STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya, tidak perlu diganti sekarang. Umpamanya sertifikat, ya, tidak perlu diganti sekarang," ungkapnya.

        Pun begitu pula dengan sertifikat tanah yang dimiliki para masyarakat, kata Riza. Dalam hal ini, Riza mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memahami kondisi masyarakat. 

        Dengan demikian, kata Riza, masyarakat tidak dituntut merubah alamat dokumen sesegera mungkin. Dia juga menegaskan bahwa hak tersebut tidak membebani masyarakat yang nama jalan di wilayah diganti.

        Baca Juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Eh PSI Minta Anies Baswedan Lakukan Ini

        "Jadi tidak membebani, seperti itu. Namun demikian, jika ingin merubah tidak ada biaya, kami mendukung, kami membantu bahkan Dukcapil proaktif membantu warga semua. Jadi sekali lagi, tidak akan membebani warga," tegas Riza.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: