- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Perubahan Nama Jalan Jakarta Bikin Pusing Warga, Kritik DPRD DKI ke Anies Baswedan: Mohon Gubernur Tinjau Ulang
Pemprov DKI Jakarta resmi mengubah sejumlah nama jalan di ruas ibu kota menjadi nama-nama tokoh betawi. Perubahan ini rupanya disambut kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Anggota DPRD DKI Jakarta Rasyidi.
Menurutnya, perubahan nama jalan ini hanya akan membuat masyarakat Jakarta kesulitan karena berimplikasi pada perubahan dokumen warga secara administrasi, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.
Baca Juga: Terkait Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Wakilnya Anies Tegaskan: Tidak Akan Membebani Warga!
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemprov DKI Ubah 22 Nama Jalan, Pengamat: Ada Kelebihan dan Kekurangannya
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," kata Rasyidi, dikutip dari Antara.
Untuk itu, Rasyidi meminta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta tersebut.
"Melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur supaya ditinjau ulang," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Harap Simak! Pengamat Ini Beri Saran Atasi Polemik Perubahan Nama Jalan
Rasyidi mengusulkan apabila memang ingin memberikan nama dengan tokoh Betawi, lebih baik dilakukan untuk nama jalan baru, bukan jalan lama yang sudah memiliki nama.
"Misalnya, DKI Jakarta buat jalan baru dan kami berikan nama jalan baru, misalnya, Haji Ali Sadikin. Itu bisa, dari pada membuat yang baru, yang lama diubah sehingga akan menyulitkan masyarakat semua termasuk kita semua," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ubah Nama Jalan, Guntur Romli Koar-koar di Cokro TV: Dia Malah Cengar-cengir!
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani yang memimpin rapat paripurna, menampung aspirasi tersebut.
"Masukannya kami terima dan kami tampung nanti untuk lebih lanjutnya mungkin akan diberitahu oleh staf sekretariat dewan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: