Emang Fanatik! Loyalis Mas Bechi Canggih Betul, Totalitas Cegah Polisi Masuk Pesantren Shiddiqiyyah
Drama penangkapan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah berakhir namun masih dapat dirasakan efeknya, khususnya terkait dengan bagaimana banyaknya pendukung dari tersangka kasus kekerasan seksual ini yang berusaha menghalangi kepolisian untuk menangkapnya.
Ratusan pendukung ditangkap, walaupun begitu, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi oleh kepolisian.
Baca Juga: Terkait Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Shiddiqiyyah Gak Jadi Dicabut, Simak Alasan Menterinya Jokowi
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis (7/7/2022).
Salah satu barang bukti dalam penangkapan itu yang diamankan adalah kamera, laptop dan drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak biah MSAT untuk mengintai dan mereka pergerakan polisi di dalam pondok.
Beruntung polisi berhasil mendeteksi keberadaan drone. Bahkan pemilik drone juga sudah ditangkap. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (11/7/2022).
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
Baca Juga: Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah
"Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone," kata Giadi.
Selain menyita drone, petugas juga menyita pistol airsoftgun, laptop merk Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.
"Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Giadi.
Baca Juga: Dag Dig Dug Petinggi ACT, Bakal Keringetan, Skandal Dana Bantuan Lion Air Masuk Tahap Penyidikan
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Baca Juga: Ruhut Sitompul Blak-blakan, Sejumlah Kasus Bakal Terkuak Saat Lengsernya Anies Baswedan!
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Korps berseragam coklat akhirnya berhasil membekuk MSAT pada Kamis (7/7/2022) pukuk 23.30 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar