Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Batas Usia Pensiun untuk Polisi Diperpanjang dalam Revisi UU Polri, Menteri Hukum: itu Azas Keadilan

Batas Usia Pensiun untuk Polisi Diperpanjang dalam Revisi UU Polri, Menteri Hukum: itu Azas Keadilan Kredit Foto: Kemenkum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi UU Polri.

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil terutama untuk menciptakan asas keadilan dibandingkan lembaga lain.

Supratman membandingkan kebijakan tersebut dengan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di kisaran 58 hingga 60 tahun, serta aturan dalam UU TNI yang telah menetapkan usia pensiun 60 tahun.

"Ini soal keadilan. PNS ada yang 58-60 tahun, UU TNI juga sudah diubah menjadi 60 tahun. Karena itu, ini soal keadilan," ujar Supratman.

Selain aspek kesetaraan, Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun ini didasari oleh peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka masa produktif seseorang secara alami akan semakin panjang.

Ia berharap kebijakan ini dapat berdampak positif bagi institusi Polri ke depannya.

"Ini disesuaikan dengan angka harapan hidup. Semakin besar angka harapan hidup, umur produktif juga semakin panjang, sehingga bisa mencetak aparat penegak hukum yang lebih berkualitas," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat