Kredit Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam revisi UU Polri dengan menekankan aspek kesetaraan antar-aparat penegak hukum.
Ia menilai penyesuaian ini wajar karena institusi lain seperti Kejaksaan dan TNI juga telah lebih dulu mengubah batas usia pensiun mereka.
Dasco menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun bahkan bisa mencapai 62 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya standar berbeda yang perlu diselaraskan agar tidak terjadi ketimpangan antar-lembaga.
Selain itu, ia menyinggung perubahan regulasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia yang juga telah memperpanjang masa dinas prajuritnya. Karena itu, ia menilai usulan serupa di Polri menjadi bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian negara.
“Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan usia pensiun juga sudah menjadi pembahasan yang dianggap relevan di berbagai institusi.
Dasco menegaskan tujuan utama usulan tersebut adalah untuk menghindari perbedaan yang terlalu jauh dalam masa bakti antar-aparat penegak hukum. Ia menilai keseragaman kebijakan penting agar sistem karier dan profesionalitas tetap terjaga.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun untuk Polisi Diperpanjang dalam Revisi UU Polri, Menteri Hukum: itu Azas Keadilan
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut perubahan batas usia pensiun Polri sebagai bentuk keadilan yang menyesuaikan kondisi demografi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meningkatnya angka harapan hidup turut memengaruhi panjangnya usia produktif aparat negara.
Supratman menambahkan bahwa penyesuaian dari 58 menjadi 60 tahun sejalan dengan aturan di PNS, TNI, dan Kejaksaan yang sudah lebih dulu diperbarui. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan aparat penegak hukum yang lebih matang dan berpengalaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama