Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth melayangkan kritik terkait rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin kembali melakukan perubahan nama jalan. Ia meminta agar para warga dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
Menurut Kenneth, perubahan 22 nama jalan yang sudah dilakukan mendapatkan pertentangan karena tak adanya upaya melibatkan warga. Ia mau kalau Anies ke depannya bisa mengumpulkan aspirasi warga lewat Camat dan Lurah setempat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Masuk Penyidikan, Ada Yang Berpeluang Jadi Tersangka Nih
"Untuk perubahan nama jalan, Pak Anies seharusnya bisa memaksimalkan peran para wali kota, camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan warganya terutama dengan jajaran RW dan RT, karena organisasi inilah yang bisa menjangkau masyarakat," ujar Kenneth kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, kata Kenneth, camat atau lurah bisa menggandeng RW dan RT untuk melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan warga. Nantinya warga setempat yang nama jalannya mau diubah bisa ditanya apakah menyetujui atau tidak.
"Dengan melakukan langkah ini Pak Anies akan lebih bisa memahami dan bisa berdiskusi dengan Masyarakat sehingga dapat meminimalisir segala macam persoalan yang akan timbul di kemudian hari," katanya.
"Pada prinsipnya, masyarakat itu adalah pemegang saham terbesar yang harus di hargai dan di dengar segala macam aspirasi dan keluh kesahnya," tambahnya menjelaskan.
Anggota Komisi D ini juga menyebut Anies seharusnya mengerti asas good governance dan implementasinya. Kalau diterapkan dalam program mengubah nama jalan ini, pasti akan efektif dan efisien serta sesuai dengan harapan masyarakat.
"Pergantian nama jalan tidak bisa dilakukan sepihak,seharusnya Pak Anies paham tentang hal ini. Masyarakat ini sebagai manusia seutuhnya pada prinsipnya punya harga diri dan ego, kalau tidak di hargai dan tidak di ajak bicara yah pasti akan amburadul hasilnya," jelasnya.
Selama penerapan penggantian nama jalan tahap pertama, Anies juga disebutnya tidak melakukan komunikasi dengan DPRD DKI. Hal itu disebutnya menunjukan Anies tidak memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan serta kajian kebudayaan, historis, ekonomi.
"Jika ingin menuruskan rencana tersebut, harus melibatkan warga serta komunikasi dengan DPRD DKI, karena bagaimanapun juga DPRD ini adalah representasi dari masyarakat. Jangan nabrak-nabrak aturan yang kemudian sampai menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar