Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Tuding Ahok Tak Paham Aturan Miras

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat sidang paripurna, Selasa (20/1/2015) lalu, yang memperbolehkan penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) di minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta, yang menurutnya dilakukan sangat ketat dan selektif, kembali dibantah anggota Komisi Kesejahteraan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif.

        Tubagus mengatakan bahwa dari jawaban gubernur di sidang paripurna kemarin yang harus dikritisi mengacu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 dengan penjelasannya secara utuh. Bunyi dari penjelasan pasal 46 sendiri adalah yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5%), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% sampai dengan 55%).

        "Artinya, yang bukan minuman beralkohol itu adalah yang tidak ada kadar ethanolnya alias 0%," tegas Politikus PKS daerah pemilihan Jakarta Utara III ini.

        Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam hal selektivitas aturan ini tidak terlihat siapa yang mengawasi dan menindak, kalaupun ada tidak berjalan.

        "Tidak ada Satpol PP yang menindak. Ditambah lagi minimarket yang menjualnya dekat dengan sekolah atau pemukiman warga yang sering lolos terhadap aturan pembeli dilarang di bawah 18 tahun, meski sudah menggunakan kamera CCTV. Gubernur harus baca aturannya lagi," tandas Tubagus yang juga Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.

        Data BPS tahun 2012 menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, 83,1% remaja Indonesia pernah minum minuman beralkohol. Belum lagi data tahun 2013 yang menyebutkan bahwa aspek mabuk menyumbang sekitar 1,2% terhadap total kasus kecelakaan yang terjadi pada 2013 dan 16% korbannya berujung pada kematian.

        "Mestinya efek dari bahaya ini juga dilihat oleh gubernur. Bukan hanya sekedar aturan yang ketat dan selektif. Apakah kita masih kurang peduli?" pungkas Tubagus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: