Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Harus Lakukan Ini, Kalau Tidak? 'Konflik Buruh dan Pengusaha'

        Anies Baswedan Harus Lakukan Ini, Kalau Tidak? 'Konflik Buruh dan Pengusaha' Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatalkan Kepgub soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

        Menyusul hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta Anies untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

        Baca Juga: Dukungan dan Teriakan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024 Menggema, Pengamat: Bukan Rekayasa!

        Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan Anies perlu melawan putusan PTUN itu sebagai bentuk pemberian kepastian pada kaum buruh. Pasalnya, wibawa Pemprov DKI akan turun jika tak melakukan banding.

        Dikhawatirkan ke depannya akan ada sengketa atas keputusan pemerintah jika dianggap merugikan pengusaha.

        Karena itu, jika Anies tidak melakukan banding, Winarso mengancam buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

        "KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Winarso, Rabu (13/7/2022).

        Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

        Baca Juga: Anies Baswedan Gak Bakal Bisa Berduet Sama Puan, "Aura Wajahnya Tampak Tak Layak Jadi Pemimpin"

        "Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

        "Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.

        Ketentuan menaikkan upah buruh 5,1 persen jadi Rp4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus mendatang.

        Baca Juga: "Bukan Latar Masjid, Malah Sirkuit", Anies Baswedan Sangat Politis

        "Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

        Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

        "Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," pungkasnya.

        Perda KSPI DKI menolak UMP DKI tahun 2022 yang diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

        Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

        Baca Juga: Kasus Brigadir J Janggal, Pakar Blak-blakan Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, "Ada Skenario Besar"

        Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: