Presiden Joko Widodo alias Jokowi diminta untuk tak menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua.
Hal tersebut di sampaikan oleh Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai melalui media sosialnya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Sah Saja Mau Kampanye, Tapi Jokowi Bakal Terima Getahnya!
Natalius Pigai mengatakan terdapat permasalahan terkait pembuatan undang-undang tersebut, yakni bupati bayar uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pasal pemekaran saat revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut bahkan memberikan bukti video pengakuan bupati akan hal tersebut.
“Saya minta Presiden RI tidak boleh menandatangi RUU Pemekaran Papua karena Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU Otsus Papua. Berikut bukti video pengakuan Bupati. Ini kriminal Konstitusi!,” tulis Natalius Pigai di Twitternya yang dikutip Warta Ekonomi, Kamis (15/07/2022).
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua menjadi UU dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Lanjutkan Gagasan Soekarno, Jokowi Jadi Teringat Sesuatu Terkait Sarinah: Saya Ingat Betul...
Tiga RUU menjadi Undang-undang itu, antara lain UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: