Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pansel Umumkan Syarat Lengkap Calon Ketua dan Dewan Komisioner OJK

Pansel Umumkan Syarat Lengkap Calon Ketua dan Dewan Komisioner OJK Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan lengkap bagi calon Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Calon wajib berpengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi partai politik saat proses pencalonan.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan, jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

"Pesyaratannya adalah warga negara Indonesia, tentu saja ya, karena ini akan memimpin lembaga Indonesia ya. Kemudian akhlak moral dan integritas yang baik, setelah ini cakap melakukan perbuatan hukum, kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit," ucapnya, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Baca Juga: Prabowo Serahkan Pencarian Ketua OJK ke Purbaya, Menkeu Jadi Ketua Pansel

Arief menegaskan, calon wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit
  5. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
  6. Sehat jasmani
  7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
  8. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih
  10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan

“Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini,” ujar Arief.

Jika calon masih menjabat sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: Prabowo Resmi Bentuk Pansel OJK, Ada Nama Purbaya Hingga Perry

“Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib selebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” terangnya. 

Selain persyaratan umum, peserta wajib mengunggah dokumen secara daring, antara lain:

  1. Pas foto terbaru
  2. KTP
  3. SPT dua tahun terakhir (2023 dan 2024)
  4. LHKPN atau LHKASN bagi penyelenggara negara
  5. Ijazah pendidikan terakhir
  6. Dokumen pengalaman kerja dan/atau sertifikat keahlian
  7. SKCK dari Mabes Polri atau Polda
  8. Surat izin tertulis dari pimpinan instansi (bagi yang masih aktif)
  9. Surat pernyataan tidak pailit, tidak pernah dipidana, tidak terafiliasi partai politik, serta tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua

Setiap calon wajib memilih satu jabatan yang dilamar dan menyusun makalah mandiri sepanjang 1.500 kata, maksimal empat halaman, menggunakan bahasa Indonesia. Makalah memuat analisis kondisi industri jasa keuangan saat ini dan ke depan, kebijakan regulasi, serta penguatan kelembagaan dan peran OJK.

“Tidak memungut biaya ya. Jadi kalau nanti ada yang bilang ada biaya sekian jangan percaya. Gak ada biaya di sini karena semua online,” ujar Arief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: