Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pajak ekspor terhadap produk Coconut Palm Oil (CPO) dan turunanya dinilai berpotensi mengangkat harga tandan buah segar (TBS).
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, kebijakan tersebut harus dilakukan dibarengi dengan kebijakan dalam mempermudah ekspor.
Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor CPO Beserta Turunannya
"Bagus dapat membantu mengangkat harga TBS petani, tetapi ini juga harus dibarengi relaksasi kebijakan mempermudah ekspor," ujar Eddy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Minggu (17/7/2022).
Meski akan terjadi peningkatan harga TBS di tingkat petani, namun Eddy memastikan kenaikan tersebut tidak signifikan.
"Tergantung kondisi tanki-tanki, kalau belum terkuras rasanya naiknya juga tidak significant," ujarnya.
Eddy mengatakan, eksportir butuh kepastian izin 1 sampai 2 bulan sebelumnya, sebab mengatur kepastian kapal butuh waktu 1 sampai dengan 2 bulan.
"Kondisi saat ini stok sangat tinggi, kalau ekspor tidak lancar stok terus bertambah bahkan produksi bisa berhenti dan ini bisa menghambat kenaikan harga TBS petani," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi PMK tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 berlaku terhitung sejak diundangkan tanggal *15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, dan terhitung mulai 1 September berlaku kembali tarif maksimal USD240 untuk harga CPO > USD1500, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Muhammad Syahrianto