Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore! Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor CPO Beserta Turunannya

Hore! Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor CPO Beserta Turunannya Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

WE Online, Nusa Dua, Bali - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beserta turunannya untuk sementara waktu, atau hingga 31 Agustus 2022. Dalam hal ini, pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya menjadi nol rupiah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap CPO dan turunannya, antara lain tandan buah segar (TBS), biji sawit, kelapa sawit, bungki, CPO, palm oil, used cooking oil, fruit palm oil, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Yakin Harga CPO Masih akan Menguat, Begini Strategi STA Resources

"PMK 115 ini memberikan perubahan tarif pajak ekspor terhadap seluruh produk CPO dan turunannya, hingga 31 Agustus 2022," kata Sri Mulyani usai melakukam konferensi pers tentang hasil 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Selanjutnya, per 1 September 2022, Pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor yang bersifat progresif.

"Kalau harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga sangat rendah. Sedangkan, kalau harganya naik, dia juga akan meningkat. Tujuan kami melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga, yaitu seperti biodiesel," ujarnya.

Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa dilihat pada laman berikut ini: https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/69eb3ccb-6e37-4d52-7d75-08da66ed6327

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: