Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri: Perlu Ada Kepastian Hukum Selesaikan Sengketa Lahan Eks Bandara Polonia

        Kemendagri: Perlu Ada Kepastian Hukum Selesaikan Sengketa Lahan Eks Bandara Polonia Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri turun langsung menangani sengketa lahan eks Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara Jumat Lalu. Pasalnya sengketa lahan tersebut Sudah berlarut-larut dan belum menemukan titik penyelesaian.

        Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa lahan eks Bandara Polonia dibutuhkan komitmen dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun semua pihak.

        Baca Juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah dan Kepala Desa Optimalkan Industri Sawit

        “Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Snein (18/7/2022).

        Adapun tim penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA yang didampingi Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Thomas Umbu Pati serta Direktur Polisi Pamong Praja.

        Safrizal menjelaskan, dari total luas lahan kurang lebih 591,3 hektare dan hak pakai seluas 321,3 hektare, kurang lebih seluas 260 hektare hingga saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan. Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.

        Selain itu, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, lapangan umum, serta fasilitas sosial lainnya. Untuk itu Pemda harus segera melakukan pendataan dan inventarisir untuk melakukan percepatan relokasi.

        “Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya, agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks Bandara Polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Safrizal.

        Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang turut mendampingi peninjauan ke lapangan menunjukkan kondisi terakhir Bandara Polonia yang sekarang bernama Lanud Soewondo. Berdasarkan pantauan, kondisinya sudah tidak layak lagi menjadi bandara, karena banyaknya bangunan yang berdiri di sekitar lokasi.

        Safrizal menuturkan, sebagai bagian dari upaya mencari alternatif solusi penanganan yang tepat, saat ini permasalahan tersebut tengah dianalisis lebih dalam. Selain itu, dia mengatakan, dalam kunjungan tersebut tim juga sempat meninjau lokasi lahan pengganti untuk Lanud Soewondo.

        Baca Juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah dan Desa Optimalkan Industri Sawit

        "Tim juga meninjau lokasi tanah untuk Bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 hektare di lokasi baru yang jauh dari permukiman di hamparan perak, yang akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mulai minggu depan pada tanggal 18 Juli 2022, dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: