- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Mas Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik, Kali Ini Bukan PDIP yang 'Nyeruduk': Nggak Jelas!
Langkah atau kebijakan Anies Baswedan kembali mendapat sorotan tajam.
Kali ini, Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengkritik keras rencana Gubernur melantik penjabat (Pj) sekretaris daerah.
Di sisi lain, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali sedang menunaikan ibadah haji. Pelantikan ini diketahui dari undangan acara pengambilan sumpah yang digelar di Balai Kota DKI pukul 13.30 WIB.
Posisi Marullah Matali bakal digantikan Sigit Wijatmoko yang kini menjabat Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
Menurut Hasbiallah, Anies seolah bersikap semena-mena karena melantik Pj Sekda tak mengikuti aturan.
“Tidak bisa dong main gonta-ganti, enggak jelas. Kecuali kinerjanya Sekda yang lama enggak bagus, Pak Marullah ini,” ucap Hasbi, Senin (18/7).
Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat sekda setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Namun, Anies diketahui belum melalui pengajuan kepada pemerintah pusat maupun Mendagri.
“Hak itu di Depdagri dengan ajuan gubernur, tetapi saya rasa selama ini Pak Sekda tidak dikasih peran selayaknya. Yang berperan yang lain,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengungkapkan Marullah selama ini tak diberi peranan selayaknya sekda oleh Anies. “Artinya, tidak dikasih peranan dia sebagai sekda. Peranan dia diambil sama yang lain,” tuturnya.
Berdasarkan perpres tersebut, Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas, yakni:
a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas
b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena:
a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan
b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
Adapun, kekosongan sekda, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah:
a. diberhentikan dari jabatannya
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil
c. dinyatakan hilang d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto