Waduh! Teka-teki Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, 2 Barang Bukti Penting Ini Dihilangkan?!
Dugaan mengejutkan terus bermunculan terkait dengan kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Terkini, Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada yang menghilangkan barang bukti akan kasus yang menjadi atensi nasional tersebut.
Baca Juga: Jenderal Listyo Tegas Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Pihak Brigadir J Ungkap Dugaan Mengejutkan!
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Senin (18/7).
Menurut Sugeng, ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan.
Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.
"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng kepada JPNN.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Tewasnya Brigadir J, Simak!
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bila pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Tak hanya itu, dirinya juga menilai dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.
Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.
“Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y (Brigadir J) sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu,” kata Sugeng.
Sugeng meminta penyidik selain fokus mengusut kasus penembakan juga bisa mengusut dugaan perusakan dan menghilangkan barang bukti tersebut.
Bahkan, Sugeng juga ingin tim khusus tidak ragu menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, sekalipun itu adalah seorang polisi juga.
Sebab, Sugeng menyebut hal itu sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar