IPW Bongkar Fakta Mengejutkan di TKP Tewasnya Brigadir J: Ada campur Tangan Lain!
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan kejanggalan dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J dalam penembakan di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Seperti yang diketahui, hingga kini perhatian publik masih tertuju kepada kasus baku tembak antaranggota kepolisian yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Dalam penyelidikan di rumah Ferdy Sambo yang kini menjadi tempat kejadian perkara, Sugeng menduga ada sejumlah barang bukti terkait rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J sengaja dihilangkan.
"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng, dikutip dari JPNN.com, Selasa (19/7/2022).
Pelaku nantinya dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Dia menerangkan, dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.
Pria yang juga seorang advokat ini menambahkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.
"Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Irjen Ferdy Sambo Telah Diperiksa Berkali-Kali Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Dia juga meminta penyidik selain fokus mengusut kasus penembakan juga bisa mengusut dugaan perusakan dan menghilangkan barang bukti tersebut. Tim khusus diharapkan tidak ragu menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, sekalipun itu adalah seorang polisi juga. Sebab, hal itu sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Sebelumnya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Aksi ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga sempat menodongkan pistol ke kepala Putri.
Saat polisi hendak melakukan penyelidikan, disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu sebelum kejadian akibat tersambar petir. Sementara, decoder CCTV di Kompleks Polri juga turut diganti oleh polisi sehari setelah kejadian, sehingga rekaman saat peristiwa terjadi tidak ada. Kejanggalan lainnya, pihak keluarga Brigadir J juga mempertanyakan tiga ponsel milik mendiang yang hilang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: