Pasca bebas dari Rutan Bareskrim, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022) pagi, Habib Rizieq Shihab (HRS) diminta tidak membuat kegaduhan lagi yang akan membawanya masuk penjara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab. Bahkan, Husin Shihab turut menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas bebasnya Habib Rizieq.
Baca Juga: Ada yang Bertanya, Kapan Anies Sowan ke Habib Rizieq?
"Pak Jokowi memang luar biasa. Besar hatinya," tulis Husin, Rabu (20/7/2022). "Presiden yang baik hati kepada siapapun bahkan terhadap terpidana yang suka menghinanya," lanjutnya.
Selain itu, Ketua Cyber Indonesia ini juga berharap agar Habib Rizieq Shihab tidak lagi melakukan hal yang bakal menjerumuskannya ke balik jeruji. "Saya harap HRS tidak bikin ulah lagi walau bebas bersyarat. Nikmati kebebasan ini buat anak cucunya," terang Husin.
Bahkan, salah satu netizen dengan akun @Abdul11601956 sempat tak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Husin Shihab. "Ga mungkin tobat sebelum mati, ntar juga ngaco lagi kan ada bohirnya bang," tulis @Abdul11601956.
Melihat tanggapan tersebut, Husin Shihab turut menyampaikan pendapat pribadi dari warganet tersebut. "Ya silakan aja kalau mau terjerumus ke lubang yang sama," jelash Husin.
"Cuma bagi orang yang berakal sehat hal itu tidak akan pernah dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan 3 poin penting pascakliennya resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.
Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP). Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.
"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).
- Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud;
- Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Guntur Romli Sementara Libur Menyerang Anies
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Aziz.
"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," katanya melanjutkan.
Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum