Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam pemanfaatan BSI Virtual Account untuk mendukung transformasi digital dan tata kelola keuangan operasional di lingkungan BPKH.
Anggota Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk mempercepat transaksi keuangan dan transformasi digital di BPKH.
"Penggunaan BSI Virtual Account dapat memudahkan bendahara Bidang maupun Bidang Keuangan untuk melakukan monitoring penggunaan anggaran operasional," kata Acep kepada wartawan di Bandung, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Berkah Kurban 1443 H, BPKH Salurkan 2843 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta, Group Head Institutional Banking Group BSI Ida Triana Widowati, Kepala Divisi Adminstrasi Keuangan BPKH Adhe Christian, Regional CEO BSI Bandung Dade Darmawan, serta bendahara bidang di BPKH.
Acep berharap penggunaan fitur dari BSI ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola BPKH khususnya dalam hal keuangan.
"BSI Virtual Account ini dapat meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan anggaran operasional dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya
BSI Virtual Account merupakan nomor rekening virtual yang terafiliasi kepada 1 (satu) rekening giro atau tabungan institusi dan dapat terhubung menggunakan echannel bank. Layanan ini digunakan oleh BPKH untuk memudahkan pengelolaan keuangan operasional secara cashless, transparan, dan efisien.
Baca Juga: Mantap! BPKH Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut dari BPK
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana operasional maksimal sebesar 5 (lima) persen dari Nilai Manfaat tahun sebelumnya, dan pada tahun operasional 2021 BPKH merealisasikan anggaran operasional dengan efisien yaitu sebesar 2,23%.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BPKH menguatkan tata kelola serta peningkatan sistem pengendalian internal dalam hal keuangan dan mendukung peningkatan kampanye pencegahan dan penghindaran fraud dalam operasional BPKH.
"Sebagai lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 110 tahun 2017, BPKH berkomitmen terus menyempurnakan tata kelola yang baik dalam pengelolaaan keuangan haji," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: