Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Kasus Brigadir J, Berikut 3 Pejabat Kepolisian yang Dinonkatifkan Polri

        Gegara Kasus Brigadir J, Berikut 3 Pejabat Kepolisian yang Dinonkatifkan Polri Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri secara resmi telah menonaktifkan tiga pejabat kepolisian untuk mengungkan kasus penembakan yang menimpa Brigadir J.

        Adapun ketiga pejabat kepolisian yang sudah resmi dinonaktifkan dari jabatannya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

        Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penonaktifan ketiga polisi tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus Brigadir J secara terang benderang dan sesuai dengan SCI (Scientific Crime Investigation).

        Baca Juga: Giliran Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Tewasnya Brigadir J, Minta Jangan Ada yang...

        "Tentunya untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel sehingga betul-betul bisa kami jaga agar rangkaian dari proses penyelidikan,” ungkap Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

        Berikut 3 pejabat kepolisian yang dinonaktifkan buntut dari kasus Tewasnya Brigadir J: 

        1. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 

        Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sejak Senin (18/7/2022).

        Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kini, tanggung jawab Propam pun diambil oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

        "Malam ini, kami putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta.

        Jenderal Sigit mengambil langkah non aktif sebagai bentuk antisipasi untuk menghindari spekulasi pemberitaan yang bisa berdampak pada proses penyidikan.

        "Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Sigit.

        2. Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karo Paminal) Brigjen Pol Hendra Kurniawan 

        Mabes Polri resmi menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karo Paminal) Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Rabu (20/7) malam. 

        Keputusan itu merupakan imbas dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah komitmen untuk transparansi dalam menangani kasus itu. 

        Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan guna memperlancar tim khusus dalam pengusutan kasus penembakan.

        "Ini merupakan suatu komitmen Bapak Kapolri untuk terus bekerja secara profesional dengan proses pembuktian secara ilmiah," ungkapnya. 

        3. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto 

        Satu lagi pejabat kepolisian yang dicopot sementara dari jabatannya yaitu Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. 

        Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, sejak Rabu (20/7) malam.

        Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tugas selanjutnya akan dilakukan secara tentatif sambil menunggu keputusan Irjen Pol Fadil Imran. 

        "Jabatan sementaranya nanti akan administratif ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," tegas Dedi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: