Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hirup Udara Bebas, Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Habib Rizieq: Mari Sama-sama Berjuang!

        Hirup Udara Bebas, Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Habib Rizieq: Mari Sama-sama Berjuang! Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dengan dibebaskannya Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu (20/7), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun berharap eks Imam Besar FPI itu bisa lebih bijaksana. Dia berharap Habib Rizieq menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum.

        Legislator Partai NasDem itu juga mengharapkan HRS ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak. "Walau bagaimanapun HRS ini memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika beliau menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif, damai, dan menyejukkan," tutur Sahroni dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

        Baca Juga: Gak Mau Kebebasannya Didompleng, Habib Rizieq Tegaskan: Ini Bukan Pemberian Partai Politik

        Pria yang berjuluk crazy rich Tanjung Priok itu pun mengajak HRS sama-sama membenahi berbagai permasalahn di Indonesia. Sebelumnya, ulama keturunan Arab itu menyebut Indonesia sedang darurat kebohongan hingga korupsi.

        "Memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut," ucap Sahroni menyampaikan ajakan kepada HRS.

        Walakin, pimpinan komisi bidang hukum DPR itu berharap perjuangan melawan kebohongan hingga korupsi itu dilakukan dengan cara yang baik. "Jangan kita (masyarakat, red) bermaksud ingin melawan, tetapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa," ujar Ahmad Sahroni.

        Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat.

        "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

        Baca Juga: Politikus PDIP Akui Habib Rizieq Berhak Bebas: Dia Banyak Berbuat Kebaikan, Dakwahnya Lembut

        Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

        Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: