Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkit Chat Mesum HRS, Tokoh Ini Blak-blakan Soal Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Seyogyanya...

        Ungkit Chat Mesum HRS, Tokoh Ini Blak-blakan Soal Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Seyogyanya... Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bebasnya Eks Iman Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS menyita sejumlah perhatian baik negatif maupun positif dari tokoh dan khalayak publik. Namun Din Syamsuddin punya pendapat lain ketika menyoroti hal tersebut.

        Din Syamsuddin menilai cucu nabi tersebut seharusnya memang tidak ditahan atas tuduhan-tuduhan yang menerpa ulama tersebut.

        Baca Juga: "Habib Rizieq Mau Menemui dan Akan Bicara dari Hati ke Hati dengan Jokowi"

        "Seyogyanya HRS tidak ditahan dan dinyatakan bebas tanpa syarat," kata Din Syamsuddin melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022).

        Menurutnya, ada ketidakadilan kepada HRS yang dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpanya. Mulai dari kasus pelanggaran karantina kesehatan dan beberapa kasus lain.

        "Dari awal saya mengikuti kasus HRS baik tuduhan chat mesum maupun pengumpulan massa, dan lain sebagainya. Rasa keadilan saya membisikkan ada ketidakadilan atas dirinya," terangnya.

        Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus karantina kesehatan hingga penyebaran berita bohong. Dia kemudian menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam dan bebas pada 20 Juli ini.

        HRS kemudian menuturkan saat ini ia menjadi tahanan bebas bersyarat. Ia tidak dibolehkan bepergian keluar kota tanpa izin tertulis dan harus memberikan laporan setiap bulannya.

        Baca Juga: Wah Rupanya Bukan dari Jokowi, Pakar Hukum Blak-blakan, Bebasnya Habib Rizieq Ternyata dari...

        "Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” jelas HRS dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: