Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naikkan Harga BBM Subsidi, Polda Kaltim Amankan Pengelola SPBBN

        Naikkan Harga BBM Subsidi, Polda Kaltim Amankan Pengelola SPBBN Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan AR (47) pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) Manggar karena diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar dengan modus menaikkan harga solar subsidi untuk nelayan.

        Polda Kaltim berhasil mengamankan 21 dirigen atau 700 liter serta uang penjualan Rp19 juta lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) Kompak di Jalan Banjar Gang Daeng Polo RT. 13 Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur, Balikpapan. 

        Baca Juga: Gunakan Motor Listrik Volta, SiCepat Hemat BBM Hingga Rp9 Miliar

        Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan penyelewengan BBM subsidi untuk nelayan, seperti solar sebanyak 700-an liter dalam 21 jerigen, satu buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan sebesar Rp19.205.000.

        Dalam bisnis tersebut, AR menjual solar subsidi seharga Rp5.250. Padahal, solar subsidi nelayan hanya Rp5.150 per liter. Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, menurut Yusuf, sudah dilakukan AR sejak 2021 sehingga perbuatannya sangat merugikan nelayan.

        Baca Juga: Tewaskan 11 Orang, Kemenhub Tanggapi Kecelakaan Maut Truk BBM di Cibubur

        "Disparitas harga mungkin tidak terlalu besar. Tapi Kalau hal ini berkelanjutan, banyak nanti teman-teman dari pada nelayan yang akan dirugikan," kata Sutejo dalam konferensi pers bersama Pertamina, Kelompok Nelayan, dan Dinas Pangan, Pertanian, Perikanan Kota Balikpapan, Jumat (22/7/2022).

        "Apalagi diketahui bersama ada disparitas harga antara subsidi yang peruntukkannya untuk rakyat kecil, kebutuhan sehari-hari, dengan BBM nonsubsidi dan industri," sambung Yusuf.

        Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar

        "Tersangka sementara satu, karena setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan sendiri yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan," sebutnya. 

        Sementara terkait status SPBU masih akan didiskusikan dengan Pertamina. 

        Baca Juga: Kota Balikpapan Raih Nirwasita Tantra

        Pada kesempatan yang sama, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kaltim-Kaltara Ayub Ritto menyatakan untuk penyaluran solar subsidi di SPBU nelayan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan. Namun, rata-ratanya setiap harinya sekitar 10 ribu liter solar subsidi untuk nelayan. 

        "Dalam penyaluran solar ini sebenarnya dari pihak Pertamina itu, penyalurannya mengikuti atau menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan jadi berapa pun rekomendasinya. Jadi, intinya Pertamina menyalurkan sesuai dengan kebutuhan. Kalau sehari itu rata-rata 10 ribu liter," katanya.

        Baca Juga: JARR Resmi Kantongi Kontrak 305.000 KL FAME dengan Pertamina

        Pihak Pertamina sedang mempertimbangkan untuk penggunaan Fuel Card kartu khusus untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi dan penyalurannya tepat sasaran. 

        "Di beberapa lokasi ada namanya Kusuka, hampir sama dengan Fuel Card. Nanti secara berjalan kami akan komunikasikan dengan pihak SPBU nelayan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: