Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bicara Pengaruh Habib Rizieq di Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Moncer...

        Bicara Pengaruh Habib Rizieq di Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Moncer... Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pascabebas bersyarat pada Rabu (20/7) lalu, pembicaraan mengenai Habib Rizieq Shihab (HRS) makin hangat terjadi. Salah satu bahasan yang jadi sorotan adalah pengaruh eks Imam Besar FPI itu dalam kontestasi politik di Indonesia.

        Pengamat politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menganalisis jika ulama berdarah Arab itu masih memiliki pengaruh di Pemilu 2024. Salah satu faktornya ialah adanya dukungan dari segmentasi masyarakat tertentu kepada HRS, misalnya kelompok Islam yang kontra terhadap rezim saat ini.

        Baca Juga: Akankah Gandeng Habib Rizieq di Pilpres 2024? PKS Merespons...

        "Yang publik tahu Habib Rizieq kontra dengan pemerintah. Artinya bisa jadi mewakili kelompok oposisi dari sikap politik yang dia pilih," ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7).

        Namun, Herry menyebutkan bahwa tantangan politik dari HRS adalah persoalan hukum. Dia menduga HRS masih berpeluang tersangkut masalah hukum bila kembali lantang menentang rezim. "Jika tak tersandung kasus hukum, Rizieq Shihab masih bisa tuntaskan tantangan politiknya, tapi bila sebaliknya ini juga jadi problem," ucap Herry.

        Di sisi lain, Herry mengamati jika ceruk elektoral kelompok kontra pemerintah saat ini makin besar, bukan tidak mungkin turut mendongkrak pengaruh HRS pada Pemilu 2024. Jika skenario demikian terjadi, siapa pun yang didukung HRS akan mendapat dukungan dari para pengikut HRS. 

        "Adanya potensi ceruk elektoral dari kelompok kontra pemerintah yang makin besar bisa berimbas pada kemungkinan Habib Rizieq moncer pada segmentasi dukungan ini," sebut Herry.

        Sebelumnya, Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli.

        HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu, masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

        Baca Juga: Anggota Parpol Akui Dampak Habib Rizieq: Kalahkan Suara yang Dihimpun Lawan Politik

        HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Dia telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: