Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Nongol, Mardani: Ini Lucu!

        Akhirnya Nongol, Mardani: Ini Lucu! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR dari PKS Mardani Ali Sera menyebut pada 18 April 2022 Pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibukota Negara.

        Kata Mardani dalam ketentuan Pasal 117 s.d 122, Pemerintah membuka ruang untuk menjual dan melakukan tukar menukar aset Barang Milik Negara (BMN) untuk mendanai pembangunan IKN, cukup dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Presiden, tanpa perlu persetujuan DPR sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.              

        "Ketentuan pasal ini bisa ditafsirkan Pemerintah diberikan kebebasan yang mutlak untuk menggadaikan aset tanah dan bangunan negara hanya untuk kepentingan pembangunan IKN, tanpa perlu meminta meminta persetujuan DPR. Ini lucu, karena pemerintah telah memposisikan diri sebagai pengusul, pemberi pertimbangan sekaligus persetujuan untuk penjualan dan tukar menukar asset BMN tersebut ” Kata Mardani di Komplek Senayan.

        Ia pun membandingkan nasib rakyat yang tengah kesusahan sementara pemerintah masib menggebu-gebu mewujudkan ambisi untuk pindah Ibu Kota.

        "Miris, karena di sisi lain masyarakat harus menanggung kenaikan harga kebutuhan pokok, listrik, minyak, pajak, dst pada masa sulit ini, tapi Pemerintah masih menggebu-gebu untuk merealisasikan proyek ratusan triliun tersebut, walaupun dengan opsi menggadaikan asset negara” ucap legislator asal Jakarta Timur ini.

        Selain itu, katanya Mardani. dalam ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (1), dijelaskan bahwa asset Negara dapat dijual dengan mekanisme tertentu selain lelang, yang nilai penjulannya memperhitungkan faktor penyesuaian.

        Namun dalam PP tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme lain dan faktor penyesuaian tersebut, sehingga menimbulkan makna yang multitafsir.  

        "Ketentuan kedua pasal tersebut, bisa juga ditafsirkan sama dengan memberikan cek kosong kepada Pemerintah dalam menjual asset BMN tanpa mekanisme dan tata cara perhitungan nilai yang jelas, sehingga Negara berpotensi dirugikan dengan jumlah yang fantastis tetapi dilindungi secara konstitusi. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah pada dasarnya tidak siap melaksanakan proyek IKN ini tapi terlalu memaksakan diri sehingga cenderung merugikan masyarakat kecil.” tutupnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: