Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Rampungkan Tujuh PSN Senilai Rp138 Triliun

        Pemerintah Rampungkan Tujuh PSN Senilai Rp138 Triliun Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah menyelesaikan tujuh proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp138,1 triliun sepanjang semester I 2022.Sejumlah proyek tersebut dinyatakan selesai secara resmi pada Juni 2022.

        “Sejak 2016 sampai Juni 2022, sebanyak 135 PSN sudah selesai dengan nilai investasi Rp858 triliun,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo saat Media Briefing tentang Pencapaian PSN Semester I-2022, di Jakarta, kemarin.

        Menurut Wahyu, tujuh PSN tersebut Terminal Multipurpose Labuan Bajo, Kawasan Industri Weda Bay, Kawasan Industri Tanjung Enim dan Kawasan Industri Terpadu Batang.

        Selanjutnya Central-West Java Transmission Line 500 KV , Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Kabupaten Merauke.

        “Selain 135 PSN yang sudah selesai, kondisi eksisting saat ini atau hingga Juni 2022 terdapat 27 proyek dan 8 program proyek yang beroperasi sebagian. Sedangkan, proyek yang sudah tahap konstruksi sebanyak 91 proyek dan 13 proyek dalam tahap transaksi. Kalau proyek yang dalam tahap penyiapan sebanyak 37 proyek dan 2 program PSN,” jelas Wahyu.

        PSN merupakan salah satu program utama Presiden Joko Widodo, berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terdapat total 208 proyek dan 10 program, dengan estimasi total nilai investasi mencapai Rp5.739,7 triliun.

        “Saat ini, akan segera terbit Permenko baru yang berisi hasil evaluasi terhadap beberapa proyek, misalnya ada yang dikeluarkan, serta ada juga yang strategis dan berpotensi diselesaikan sebelum akhir 2024. Permenko baru tersebut akan merevisi Permenko Nomor 7 Tahun 2021,” tutup Wahyu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: