Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tips Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Non Bank

        Tips Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Non Bank Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebutuhan yang mendesak seperti pendidikan dan kesehatan membuat banyak masyarakat mencari dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bahkan sekarang ini pinjaman non bank menjadi juru selamat keuangan ketika dibutuhkan.

        Umumnya setiap orang membutuhkan uang dengan mendesak diiringi oleh batas waktu, sehingga kamu harus mendapatkannya dengan cepat. Apalagi sekarang ini banyak lembaga non bank yang memberikan dana pinjaman, dari yang konvensional hingga berbasis teknologi atau fintech.

        Sekarang ini tumbuh subur fintech atau aplikasi pinjaman online di masyarakat. Karena kemudahan yang ditawarkan, tak hayal banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan pinjaman ini. Tetapi sayangnya banyak lembaga pinjaman non bank illegal yang ikut mencari keuntungan.

        Akibatnya banyak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Ada beberapa kasus terkait fintech ini, antara lain bunga yang berlebihan, masalah penipuan, bahkan penagihan yang terkesan tidak manusiawi atau mungkin mengintimidasi.

        Oleh karena itu, sangat penting untuk tetap berhati-hati dalam menngajukan pinjaman non bank. Pertanyaan selanjutnya bagaimana agar aman ketika mengajukan pinjaman non bank? Untuk menjawab tersebut maka langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mencari perusahaan kredit yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

        Selain itu, ada beberapa tips aman yang harus kamu perhatikan ketika kamu ingin mengajukan pinjaman, diantaranya:

        1.Hindari penipuan

        Untuk cek lembaga keuangan non bank tanpa jaminan yang terdaftar di OJK, silahkan cek selengkapnya di website resmi OJK. Kamu bisa mendapatkan informasi tentang lembaga kredit mana saja yang aman dan legal di bawah pengawasan OJK. Jika ternyata lembaga perkreditan tersebut tidak terdaftar di OJK, kamu harus meninggalkannya.

        2.Kreditur terkesan memaksa

        Pemberi pinjaman dan peminjam seringkali lebih antusias daripada peminjam itu sendiri. Mereka biasanya muncul untuk memaksa pemberi pinjaman yang tertarik meminjam dana dari perusahaan mereka.

        Namun, selalu berusaha untuk bersikap wajar ketika pemberi pinjaman atau peminjam meminta beberapa informasi. Baru pada saat follow up, biasanya mereka langsung menelpon untuk meminjamkan dana dengan fasilitas, pelayanan dan bonus yang tidak ada artinya.

        Sebaiknya kamu berhati-hati dengan model pemberi pinjaman jenis ini.

        3.Persyaratannya bisa sangat sederhana

        Persyaratan untuk mengajukan pinjaman dari perusahaan keuangan tanpa agunan seperti fintech lebih sederhana daripada pinjaman konvensional. Banyak masyarakat tertipu biasanya tidak memperhatikan riwayat kredit peminjam, sehingga prosesnya terkesan mudah.

        Sebaiknya kamu juga meminjam pada lembaga keuangan non bank yang mensyaratkan adanya agunan. Biasanya masyarakat akan mengambil syarat pinjaman BPKB motor atau mobil. Bahkan jika kamu membutuhkan dana yang lebih besar maka bisa mengambil pinjaman jaminan sertifikat rumahBaca Juga: Dewan Komisioner OJK Baru Resmi Dilantik, Fadel Muhammad: Mahendra Siregar Dkk Selamat Bekerja, Semoga Amanah

        Keuntungan dari pinjaman jenis ini tentunya dari persentase bunga yang diterapkan lebih kecil jika dibandingkan dengan Kredit Tanpa Anggunan (KTA).

        Sementara itu, history atau riwayat kredit berperan penting dalam membantu pemberi pinjaman menilai apakah calon peminjam memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman atau tidak. Sehingga tidak terjadi kredit macet.

        4.Ketidakjelasan Informasi

        Sebelum mengajukan pinjaman non bank, sebaiknya perhatikan informasi di website perusahaan kredit non bank atau fintech tersebut.

        Jika kamu menemukan informasi yang hilang atau bahkan tidak jelas, dan hal tersebut menimbulkan kecurigaan, maka waktunya kamu untuk memeriksa segala sesuatu dari perusahaan kredit non bank tersebut.

        Jika akun email perusahaan terdaftar di situs web perusahaan, periksa apakah email tersebut adalah email resmi perusahaan. Jika menggunakan email pribadi, maka kamu harus curiga dan juga harus memeriksa alamat kantor di situs web resmi.

        5.Meminta informasi pribadi dalam jumlah berlebihan

        Kamu harus berhati-hati jika ada perusahaan kredit yang meminta beberapa informasi pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya, seperti kata sandi atau kode rekening bank. Sedangkan informasi seperti nomor ID, nama, alamat email, dan nomor telepon mungkin masih aman.

        Jika banyak data pribadi yang diminta maka sebaiknya kamu harus betrhati-hati dan hindari perusahaan kredit seperti ini.

        6. Meminta DP

        Saat kamu akan mengajukan pinjaman maka umumnya nasabah akan dikenakan biaya administrasi yang umumnya biaya tersebut tidak terlalu besar, atau sesuai persentase yang telah disepakati dalam persyaratan pengajuan pinjaman tersebut.

        Namun jika ada perusahaan yang mengenakan biaya cukup besar, misalnya lebih dari Rp. 1 juta, lebih baik hati-hati. Selain itu, mereka sering mempromosikan penyederhanaan proses pengelolaan pinjaman. Padahal, ini adalah salah satu motif dibalik kecurangan.

        7.Kenali jenis-jenis Fintech

        Sekarang ini perusahaan kredit non bank telah melebur dalam bentuk fitech atau aplikasi pinjaman online.Nah Perlu yang harus kamu ketahui banyak jenis fintech lain yang juga termasuk lembaga non bank yang memberikan pinjaman tanpa agunan, antara lain:

        #Risk and Management dan invesment

        Fintech jenis ini adalah perusahaan perencanaan keuangan digital. Melalui fintech ini, kamu dapat membuka aplikasi melalui perangkat seluler dengan mengisi informasi pribadi untuk menikmati layanan tersebut.

        # P2P lending dan Crowdfunding

        Crowdfunding adalah tempat yang memungkinkan kamu untuk mengumpulkan uang dari masyarakat untuk berbagai keperluan, umumnya penggalangan dana ini untuk menyumbangkan uang kepada korban bencana alam.

        Mengenai jenis pinjaman P2P, itu adalah platform yang biasanya mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).

        #Aplikasi Fintech

        Fintech jenis ini termasuk aplikasi pinjaman online oleh institusi kepada pengguna. Kamu bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan hanya dengan menunjukkan kartu identitas atau data lainnya. Klaim sangat cepat dan mudah.

        # payment, clearing, settlement

        Fintech jenis ini memudahkan pembayaran secara online. Ini termasuk menggunakan e-wallet atau e-wallet serta gateway pembayaran. Melalui fintech jenis ini, masyarakat bisa sangat terbantu dalam urusan pembayaran.

        Dari tips aman sebelum melakukan pinjaman pada perusahaan kredit non bank, maka ada perusahaan kredit yang direkomendasikan adalah BFI Finance. Selain telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah perusahaan ini juga telah berdiri lama. Sehingga memiliki track record yang baik.

        Dalam BFI Finance maka nasabah akan diberikan banyak keuntungan diantaranya proses yang mudah dan cepat. Sehingga masyarakat yang membutuhkan uang secara mendesak langsung dapat mempergunakannya.

        Tak hanya memiliki kelebihan proses yang mudah dan cepat, BFI Finance juga menerapkan bunga yang rendah dan bersaing. Sehingga nasabah tidak terlalu dibebani oleh persentase bunga yang tinggi seperti perusahaan kredit yang lainnya.

        Jika berbicara tenor dari pinjaman, maka perusahaan BFI Finance juga memberikan tempo yang bervariasi dari yang terpendek hingga terpanjang. Hal ini tentu bertujuan agar nasabah yang mengajukan pinjaman dapat mengukur kemampuan keuangannya untuk melakukan cicilan.

        Itulah beberapa alasan BFI Finance menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman yang aman dengan proses yang mudah dan cepat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: