Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Didesak Mundur dari Jabatannya di PBNU: Pilihan yang Terbaik!
Status Mardani Maning sebagai tersangka oleh KPK berbuntut panjang. Maming yang juga merupakan bendehara PBNU itu dapat desakan untuk dipecat.
Desakan agar Mardani Maming dipecat dari jabatannya sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) disampaikan sejumlah tokoh muda NU.
Desakan disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Mardani yang menjadi tersangka suap Rp 104 miliar dalam Daftar Pencarian Orang alias buronan.
"Pemecatan Mardani Maming adalah pilihan yang terbaik di antara perkara-perkara buruk. Lebih baik NU dicitrakan pernah dihuni oleh seorang tersangka koruptor dari pada NU dicitrakan membela tersangka koruptor," kata tokoh muda NU yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, dikutip dari Disway, Rabu (27/7/2022).
Permintaan agar Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memecat Mardani Maming dari kepengurusan PBNU juga disampaikan Pengasuh Ponpes Baitul Kilmah, Bantul KH Aguk Irawan MN.
Menurutnya negara-negara yang beradab dan maju, akan menjunjung tinggi kepatuhan pada hukum yang berlaku di negaranya, dan tidak pernah mangkir dari proses hukum.
Hal itu, kata Aguk, penting dicontoh oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, terutama dalam kasus Mardani Maming.
Aguk mencontohkan seperti apa yang dilakukan Perdana Menteri New South Wales, Australia, Gladys Berejiklian yang mundur pada medio 2021 lalu, dan yang paling anyar adalah mundurnya Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.
"Negara-negara maju telah memberikan contoh bagaimana etika politik harus dijalankan. Figur publik yang telah mencoreng kepercayaan publik, ia harus mengundurkan dirinya," begitu pendapat Aguk dalam tulisannya.
Selain Kiai Jazuli dan Kiai Aguk, hal senada disampaikan tokoh muda NU, KH Maman Imanulhaq. Kiai Maman yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi tak mengerti alasan PBNU yang masih saja mempertahankan nama Maming sebagai bendahara umum padahal sudah lama berembus kabar bahwa Mardani menjadi tersangka.
"Sikap PBNU dalam kasus ini sudah irrelevan dengan misi NU yang mengajarkan jamaahnya untuk mendukung negara, termasuk juga pada penghormatan dan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kiai Maman.
Oleh sebabnya, Kiai Maman berharap, PBNU segera mengambil langkah tegas untuk memecat Maming. Itu satu-satunya cara, kata Kiai Maman, yang dapat memberi pesan pada khalayak bahwa NU masih dijalankan dengan rasional serta profesional.
Meski tentunya, imbuh dia, PBNU sudah telat mengambil sikap, namun masih jauh lebih baik ketimbang tetap mempertahankan Maming hingga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
"Terlalu besar harga yang dibayar untuk mempertahankan seorang Maming di PBNU, yang pada akhirnya merusak reputasi NU sebagai ormas terdepan pendukung NKRI," pungkas Kiai Maman.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama Mardani Maming kedalam daftar DPO. Lembaga anti rasuah menetapkan Mardani sebagai buronan setelah raib dijemput paksa di tempat tinggalnya di apartemen Kempinski Jakarta.
Mardani raib saat dijemput paksa setelah dua kali mangkir pemeriksaan KPK. Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menyebut Mardani menerima suap lebih dari Rp 104 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto