Jaksa Tuntut Habib Bahar 5 Tahun Penjara, Refly Harun Cuma Bisa Ngelus Dada: Negara Lain Mungkin Ketawa!
Habib Bahar bin Smith Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong akhirnya mendapatkan tuntutan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Habib Bahar mengungkapkan kekecewaannya langsung di persidangan terhadap tuntutan Jaksa tersebut. Bahkan ucapan Habib Bahar membuat ruang sidang bergemuruh.
Mengenai tuntutan Jaksa terkait Habib Bahar ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Refly membadingkan penanganan kasus yang menjerat para koruptor yang hanya dituntut 1-4 tahun.
“Habib Bahar dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun atas berita bohong yang menimbulkan keonaran. Allahu Akbar, jadi tuntutannnya lebih tinggi dari Koruptor yang ada dituntut 4 tahun dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Kamis (28/7/22).
Padahal, menurut Refly apa yang disampaikan Habib Bahar mengenai soal yang akhirnya menjadikan dia duduk di persidangan (KM 50/Tewasnya pengawal Habib Rizieq) adalah anggapan yang beberapa pihak juga percaya.
Soal keonaran pun menurut Refly sampai sekarang belum ada yang berbuah menjadi keonaran fisik dan hanya terbatas pada warganet di media sosial yang mana hal tersebut menurutnya sangat sulit dipahami sebagai “keonaran”.
“Kita hanya bisa mengelus dada kalau hukum penegakannya begini bayangkan. Mudah sekali menangkap orang dengan memberikan hukuman yang lama, Bagaimana bisa? Negara lain mungkin akan tertawa ada orang dihukum dengan tuntutan 5 tahun hanya karena dianggap menyebarkan informasi yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umum,” jelas Refly.
Tuntutan jaksa ini pun menurut Refly tidak masuk akan karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan.
“Habib Bahar sekarang menghadapi tuntutan 5 tahun yang tidak masuk akal, padahal harusnya bebas karena tidak ada kesalahan yang signifikan, unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara sempurna,” tambah Refly.
Refly memberikan penjelasan terkait “cacatnya” tuntutan Jaksa mengenai penyebaran berita bohong soal kondisi laskar yang tewas. Menurut Refly mau bagaimanapun keputusan atau keterangan dari pihak terkait mengenai luka, yang namanya spekulasi akan selalu ada di tengah publik.
“Kan masih dalam perdebatan publik sesungguhnya. Tidak ada otoritas yang mengatakan bahwa yang benar itu tidak ada penyiksaan, nggak ada. Memang ada pengadilan yang membenarkan tindakan dua prajurit dalam menembak 4 orang tapi itu kan tidak menutup spekulasi publik,” ungkap Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto