Peringatan Buat Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu: Tak Perlu Demo Ramai-ramai di Jalanan, Bikin Sumpek!
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Terkait hal ini, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono memberi peringatan.
Ia meminta unsur partai politik (parpol) untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh KPU. Adapun jika sudah kejadian, menurut Totok, Parpol sebaiknya melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
"Misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan 'upload' di Sipol, ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek," kata Totok dalam diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI di Jakarta Kamis (28/7/2022).
Totok mengatakan, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. "Silakan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI bisa provinsi kabupaten kota," kata dia.
Menurutnya, Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin. "Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja," kata Totok.
Baca Juga: Tantangan Jelang Pemilu 2024: Intoleransi Berbalut SARA Jadi Alat Politik Baru, Simak!
Dia mengatakan dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.
"Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang mendaftar itu dijamin dan terjamin," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas